Pilkada tidak lama lagi akan digelar serentak. Oleh karena itu, warga masyarakat yang telah mempunyai hak pilih namun belum memiliki KTP elektronik diharapkan dapat melakukan perekaman KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka kesempatan bagi warga yang belum melakukan perekaman pada hari libur tanggal 28 dan 29 November serta tanggal 5 dan 6 Desember 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat, SH, MSi dalam sosialisasi administrasi kependudukan di hadapan para kepala dukuh dan perangkat desa.
Sosialisasi berlangsung di pendapa Kepanjen Kapanewon Berbah, Rabu 25 November 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam penjelasannya, Jazim Sumirat mengatakan bahwa perekaman yang dilakukan pada pagi hari sebelum jam 10 dapat dicetak pada sore harinya. Hal ini dikarenakan penunggalan data di database memerlukan waktu kurang lebih 2 jam. Perekaman dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman mulai pukul 8.00 WIB-12.00 WIB.
Dengan dibukanya kesempatan tersebut, warga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk memiliki KTP elektronik. Nomor yang dapat dihubungi 0274 868362.